Kembali ke Beranda
Tanah ulayat Rantau Kasai, Tambusai & PT. Agrinas Palma Nusatara..
Terbit pada: 16 May 2026
Kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang menyerahkan 20 persen lahan eks Kebun PT Torganda di areal Rantau Kasai kepada Luhak Tambusai menuai penolakan keras dari Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, karna Dinilai Picu Konflik Antar Negeri.
Penolakan resmi disampaikan dalam rapat Lembaga Kerapatan Adat Melayu Rantau Kasai yang digelar di Balai Adat Rantau Kasai, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut dihadiri tiga pucuk suku Melayu Rantau Kasai beserta para anak kemenakan.
Dalam forum adat itu, masyarakat sepakat menolak kebijakan PT Agrinas yang dianggap sepihak, mengabaikan sejarah kenegerian, serta mengesampingkan hak adat masyarakat Melayu Rantau Kasai atas tanah ulayat mereka.
Pucuk Suku Melayu Rantau Kasai, Samsul Bahri Likan bergelar Datuk Majo Rokan, didampingi T. Agrijon Datuk Induk Dalam, Datuk Suku Sembilan, serta para anak kemenakan, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima keputusan tersebut.
Ia bahkan menilai kebijakan tersebut mengandung unsur adu domba melalui jalur adat. Jika tetap dipaksakan, ia khawatir akan terjadi gesekan hingga bentrokan fisik di lapangan.
"Rantau Kasai memang bagian dari Luhak Tambusai dan selama ini kita hidup bersaudara. Namun kebijakan PT Agrinas ini justru berpotensi memecah belah hubungan masyarakat dua negeri, yakni Dalu-dalu sebagai ibu kota Kecamatan Tambusai dan Rantau Kasai sebagai ibu kota Kecamatan Tambusai Utara,� tegasnya