Kembali ke Beranda
Penyerahan Tanah Ulayat ke Luhak Tambusai Dinilai sebagai Koreksi Struktural
Terbit pada: 16 May 2026
Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menegaskan bahwa kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara menyerahkan tanah ulayat kepada Luhak Tambusai tidak dapat dilihat sebagai kebijakan sepihak atau insidental. Kebijakan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses penataan ulang hubungan antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat di Riau.
Ketua AMA Riau Datuk Heri Ismanto menyampaikan, dinamika yang muncul di tengah masyarakat adat bukanlah gejala konflik sosial, melainkan konsekuensi dari upaya menempatkan kembali masyarakat adat sebagai subjek utama dalam penguasaan dan pengelolaan wilayah ulayatnya.
�Yang sedang terjadi bukan konflik antar negeri adat, tetapi proses penataan ulang relasi. Negara, melalui kebijakan dan regulasi, perusahaan sebagai pelaku usaha, serta masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, sedang berada dalam fase penyesuaian peran dan kewenangan,� ujar Datuk Heri, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini kondisi sosial masyarakat adat di Riau tetap kondusif. Tidak terdapat konflik horizontal antar luhak atau kenegerian adat sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak.
Menurutnya, tanah ulayat di Riau telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Struktur wilayah adat seperti luhak, kenegerian, dan suku-suku adat terbentuk melalui sistem pemerintahan adat yang hidup dan berkembang secara turun-temurun. Oleh karena itu, tanah ulayat tidak dapat dipahami semata sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki dimensi sosial, budaya, dan identitas masyarakat adat Melayu.
Dalam kerangka hukum nasional, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak ulayat memiliki landasan yang kuat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Penguatan ini juga ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang memisahkan hutan adat dari hutan negara dan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum.
Datuk Heri menilai penyerahan sebagian lahan dari PT Agrinas Palma Nusantara kepada Luhak Tambusai harus dipahami sebagai koreksi struktural atas pola pengelolaan tanah ulayat yang selama ini lebih menempatkan negara dan korporasi sebagai aktor dominan.
�Penyerahan ini merupakan upaya menata ulang tata kelola tanah ulayat agar lebih adil, dengan melibatkan mekanisme adat, Lembaga Kerapatan Adat, serta tokoh-tokoh adat sebagai penentu arah pengelolaan wilayah,� jelasnya.
AMA Riau menegaskan, kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial tidak seharusnya dibesar-besarkan tanpa dasar empirik yang kuat. Fokus utama, menurut Datuk Heri, adalah memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan hukum positif serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
�Penyelesaian persoalan tanah ulayat harus ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Dengan kepastian hukum yang kuat, penataan ulang ini justru akan memperkuat keharmonisan sosial dan menjaga marwah masyarakat adat Melayu di Riau,� pungkasnya.
Penulis : Ari
Editor : Delvi Adri
Kategori : Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Lingkungan, Peristiwa